![]() |
DERMAWAN |
- PESAWARAN - Pimpinan musyawarah sidang sengketa
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akhirnya memutuskan untuk
menunda kembali sidang. Penundaan karena pihak termohon dari KPUD Pesawaran
meminta waktu sebelum memberikan tanggapan tertulis.
Ketua KPUD Pesawaran Amin Udin menyampaikan permohonan menunda waktu sidang
ini karena adanya perubahan obyek permohonan yang disampaikan pemohon, yakni
kubu Musiran-Doni Barata.
"Salinan pertama yang kami terima hanya ada empat pokok permohonan.
Tapi, tadi saat pemohon mau membacakan permohonannya ternyata ada penambahan
permohonan tersebut, yakni menjadi sembilan pokok permohonan," ujar Amin
seusai sidang.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pemohon juga belum melengkapi kelengkapan
administrasi permohonan untuk perbaikan, yakni file berbentuk digital.
Sementara itu, pihak Musiran-Doni Barata yang dihadiri oleh Ketua Golkar versi
Agung Laksono, yakni Tonni Yunizar dan Sari Baktiar, wakil Sekretaris Bid
Pendidikan P.Golkar Pesawaran versi Agung Laksono.
Toni dalam sidang itu juga menginginkan adanya penundaan, sebab setelah
adanya perbaikkan berkas permohonan mereka ingin menghadirkan saksi ahli. Tapi
untuk siapa saksi ahlinya, Toni mengatakan sebagai lembaga parpol tidak dapat
memutuskan sendiri meskipun sebagai ketua dan menunggu keputusan rapat.
Toni memohon bisa menghadirkan saksi ahli pada Jumat (14/7). Waktu tersebut
sama halnya dengan yang diinginkan KPU Pesawaran sebagai pihak termohon.
Akan tetapi, pimpinan sidang Ketua Panwaslu Pesawaran Munzir yang didampingi
Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Pesawaran Sephodori, dan Komisioner
Panwaslu Kabupaten Pesawaran Syahruddin memutuskan sidang musyawarah
dilanjutkan Kamis (13/8) pukul 13.00 WIB./(tim)
0 comments:
Post a Comment