Sunday, August 30, 2015

Baliho No urut 2 ada logo ormas


PESAWARAN -- KPUD Pesawaran kurang teliti dalam pencetakan alat peraga kampanye (APK) Calonkada kabupaten setempat. Dimana pada baliho pasangan perseorangan nomor urut 2 terdapat gambar atau logo ormas yang semestinya hanya bisa dipasang oleh logo partai politik pengusung atau pendukung.

Meskipun menyalahi aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, pada ayat 24, namun KPU Pesawaran tetap mengaku telah menjalankan dan berpedoman pada PKPU tersebut.

Sehingga pemasangan APK keempat pasangan Calonkada terpaksa ditunda. Semestinya, KPU Pesawaran memasang APK di empat titik, namun karena ada kelalaian cetak pada salah satu Calonkada, maka KPU hanya memasang APK di satu titik saja, itu pun hanya APK milik tiga Calonkada.

"Untuk APK milik pasangan Okta Rijaya dan Salamu Solikhin, akan kami cetak ulang, karena Bawaslu Provinsi Lampung komplain tentang adanya logo ormas pada gambar baliho tersebut. Menurut kami (gambar ormas) sih tidak ada masalah karena kami berpedoman dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2015, namun kami konsultasi kepada KPU provinsi, dan menurut saran KPU provinsi, sebaiknya dituruti saja (kemauan Bawaslu)," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Pesawaran Aan Saputra saat dihubungi, Minggu (30/8).

Menurutnya, baliho milik pasangan Okta Rijaya dan Salamu Solikhin akan segera dicetak dan akan dipasang. "Masalah logo ormas itu, materinya kan yang buat LO pasangan masing-masing, bukan kami (KPU), dan kami merasa enggak ada masalah akan hal itu, namun karena dipermasalahkan akan kami ganti," jelasnya.

Menurut Aan, rencananya pada Senin (31/8) gambar-gambar pasangan Calonkada Pesawaran akan dipasang seluruhnya di empat titik, yakni di Sidototo, Desa Kebagusan, di dekat komplek Pemda Pesawaran, di perbatasan Pesawaran-Pringsewu dan di jalan baru Negeri Sakti.

"Nanti kami akan mengubah gambar logo pasangan Okta-Solikhin, dan selanjutnya akan kami pasang di empat titik tersebut semuanya," kata dia.

Disinggung mengenai besaran atau ukuran gambar calon, yang diubah dari ukuran 4x6 menjadi 3x5, Aan mengaku hal itu demi kebaikan bersama dan sudah disetujui LO masing-masing calon.

"Untuk ukuran gambar, sepertinya berubah semua dan itu juga demi menjaga gambar-gambar dari terpaan angin, jika gambar (baliho) itu besar maka terpaan anginnya bisa merusak gambar itu, karenanya kami sepakati untuk merubah ukuran dan itu juga kami masih berpedoman pada PKPU," jelasnya.

Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 pasal 24 ayat 2, desain dan materi sebagai mana dimaksud pada ayat I dapat memuat visi dan misi, program dan foto pasangan calon, tanda gambar parpol atau gabungan parpol dan atau foto pengurus parpol atau gabungan parpol. (sumber Lampung.co)

0 comments:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Post a Comment