legitimate, guna mewujudkan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat.
Pilkada serentak yang akan berlangsung tahun 2015 ini diharapkan
berlangsung dengan lancar, aman dan damai, serta berkualitas agar dapat
menghasilkan para kepala daerah yang profesional, bermoral dan
Koordinator Pilkada Watch Lampung,Angga Busra Lesmana, dalam rilisnya ke detiklampung.com
mengatakan bahwa partisipasi masyarakat untuk ikut memastikan Pilkada
serentak yang berkualitas di delapan kabubaten/kota di Provinsi Lampung
sangat penting.
“Pilkada Watch Lampung dibentuk untuk meningkatkan partisipasi publik
dalam rangka pengawasan Pilkada agar berkualitas, demokratis, akuntabel
dan transparan guna menghasilkan kepala daerah yang kapabel, bermoral
dan legitimate,” jelas Angga saat deklarasi Pilkada Watch Lampung di Bandarlampung, Minggu (30/8).
Pengacara Pilkada Watch Lampung ini juga menyampaikan, kami telah
membentuk koordinator Pilkada Watch di beberapa kabupaten/kota yang akan
melaksanakan Pilkada serentak di Lampung pada tahun 2015.
Menurut pantauan Pilkada Watch, sepanjang tahapan Pilkada yang telah
berlangsung ditemukan berbagai kasus pelanggaran oleh berbagai unsur
Pilkada antara lain: calon kepala daerah, aparatur sipil negara dan
birokrasi Pemerintah Daerah, penyelenggara Pilkada sendiri baik KPUD
maupun Panwaslu, aparat keamanan, dan sebagainya.
Kondisi tersebut tentunya dapat menyebabkan kualitas pilkada menurun
sehingga tidak dapat menghasilkan calon kepada daerah yang baik.
Hal itu disebabkan, politik balas budi dari pejabat dan staf di pemda
kepada para calon kepala daerah, khususnya petahana marak ditemukan di
daerah-daerah yang saat ini melaksanakan pesta demokrasi lokal.
Mobilisasi Pemilih
Mobilisasi pemilih dan suara oleh kepala desa menjadi modus
pelanggaran yang paling sering diungkap oleh masyarakat. Hal ini terkait
erat dengan politik balas budi dan kekerabatan dari calon kepala
daerah, baik petahana maupun yang baru, untuk memanfaatkan birokrasi
mulai dari tingkat yang paling tinggi, Sekda, SKPD, Camat sampai dengan
yang terendah lurah/kepala desa, Kepala Dusun, RW dan RT.
Hasil informasi dari sekitar 269 daerah yang melaksanakan pilkada, 100 daerah lebih dikuti oleh calon petahana (incumbent).
Para calon petahana inilah yang berpotensi besar untuk memanfaatkan
birokrasi beserta keluarganya untuk memenangkan kontestasi kepala
daerah.
Bagi calon yang bukan petahana juga tetap berpeluang memanfaatkan
jaringan birokrasi melalui politik kekerabatan dengan modus pemanfaatan
aset-aset pemerintah daerah dalam proses kampanye.
Pemanfaatan dana APBD juga berpeluang terjadi pada pilkada serentak
tahun 2015 ini. Modusnya adalah melalui keterlibatan SKPD dalam
membiayai kegiatan kampanye calon kepala daerah.
Politik balas budi juga dapat menimpa para penyelenggara Pilkada di daerah baik KPUD maupun Bawaslu.
Modusnya adalah adanya dukungan dari kepala daerah pada saat proses
pemilihan pimpinan KPUD dan Panwaslu. Apabila pengawasan eksternal dari
masyarakat lemah maka etika dan prinsip dasar pilkada yang netral,
independen, jujur dan adil berpotensi untuk dilanggar.
Masyarakat seringkali melaporkan berbagai pelanggaran Pilkada baik
yang dilakukan oleh penyelenggara maupun oleh aparat
pemerintah/birokrasi. Namun kebanyakan laporan tersebut tidak
ditindaklanjuti/ diproses sampai selesai dan pelakunya dihukum sesuai
ketentuan yang berlaku.
Hal ini menyebabkan masyarakat enggan melaporkan lagi dan cenderung
menjadi apatis dalam proses pilkada yang saat ini tengah berlangsung.
Apabila hal tersebut dibiarkan bukan tidak mungkin partisipasi
masyarakat menjadi semakin rendah dan menimbulkan dampak lanjutan berupa
menguatnya politik uang dalam setiap pilkada, pileg dan pilpres.
Relawan
Pilkada Watch lahir dari kegundahan sekelompok pegiat sosial
kemanusiaan yang ingin proses seleksi kepemimpinan daerah dapat
menghasilkan calon-calon yang berkualitas, bermoral dan berintegritas.
Hal itu hanya bisa dicapai melalui proses Pilkada yang berkualitas
serta didukung oleh partisipasi dan peran aktif masyarakat untuk
terlibat dalam pelaksanaan dan pengawasannya.
Berbagai aturan pelaksanaan pilkada yang sudah disusun sedemikian
rupa tetap berpotensi untuk dilanggar dan diselewengkan oleh berbagai
pihak karena masih adanya moral hazard.
Oleh karenanya masyarakat, sebagai unsur utama dalam Pilkada ini,
tidak boleh bersikap apatis dan pasrah apabila melihat adanya
pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan baik oleh penyelenggara
ataupun pejabat yang berwenang.
Pilkada watch berkomitmen untuk menerima, menginvestigasi
dan mengadvokasi setiap laporan masyarakat tentang pelanggaran di
Pilkada serentak tahun 2015.
Selanjutnya Pilkada Watch akan meneruskan laporan masyarakat tersebut
kepada instansi yang berwenang dan memastikan bahwa laporan itu dibahas
dan dituntaskan sampai memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat
sebagai pelapor ataupun oknum yang dilaporkan.
Pilkada Watch telah membentuk struktur pengurus di tingkat
pusat termasuk dewan pakar serta koordinator wilayah di tingkat propinsi
seluruh Indonesia. Secara bertahap Pilkada Watch akan melengkapi
struktur koordinator sampai di tingkat Kabupaten dan Kota.
Pengurus Pusat dipimpin oleh Direktur Eksekutif Wahyu A. Permana
serta Sekretaris Eksekutif Safrizal Rambe, Koordinator Riset dan
Investigasi Dr. Hendra Sibuea, MSi. Sementara Dewan Pakar Pilkada Watch
diisi oleh nama-nama tokoh pegiat sosial kemanusiaan seperti Indra Jaya
Piliang MSi, Dr. Margarito Kamis, Dipl. Ing. Benjamin Abdurrahman, Dr.
Suwaib Amiruddin, dan Dr. King Faisal, SH. MH. Beberapa nama aktivis
mengisi jabatan Koordinator Wilayah seperti: Koorwil Palembang: H.F.R.
Ghanty Sjahabudin. SH. MM, Abdullah Syafei.
Untuk membantu tugas pengawasan Pilkada Watch membuka dan menerima
relawan Pilkada Watch dari seluruh lapisan masyarakat. Cara pendaftaran
dapat dilakukan melalui website Pilkada Watch.
Selanjutnya relawan Pilkada Watch akan mendapat arahan dan panduan
terhadap cara-cara pengawasan dan pendampingan bila terdapat laporan
dari masyarakat. Pilkada Watch akan berkomunikasi secara intens dengan
instansi terkait apabila ada laporan pelanggaran yang terkait dengan
kewenangan instansi terkait.
Program lainnya yang akan juga menjadi bidang garapan dari Pilkada Watch antara lain:
Menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran etik dan hukum oleh penyelenggara Pilkada;
Advokasi Laporan Masyarakat ke Instansi Berwenang ( Kemenristek Dikti, KPU, Bawaslu, DKPP, Kemenpan RB Kepolisian RI)
Sosialisasi dan Capacity Building di Sosial Media tentang
pilkada berkualitas mendorong terbentuknya relawan pengawas pilkada
menyusun pola monitoring izasah palsu bersama Menristek Dikti menyusun
pola monitoring netralitas birokrasi/ASN sesuai UU bersama Kemenpan RB
dan Departemen Dalam Negeri penerbitan buku Pilkada.
Beberapa kasus yang saat ini tengah diinvestigasi oleh Pilkada Watch
antara lain: Kasus ijazah palsu calon kepala daerah Kabupaten Banggai
Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Kasus pemanfaatan aset-aset pemerintah
oleh calon kepala daerah di Tangerang Selatan, Netralitas aparat di
Pilkada di Kabupaten Tanah Tidung Kalimantan Utara, Mobilisasi PNS di
Kabupaten Pemalang oleh calon petahana,
Mobilisasi masyarakat oleh Camat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan.
Peran serta media sangatlah penting dalam mengkampanyekan pilkada
yang berkualitas, netral, jujur dan adil. Tanpa adanya dukungan dan
keterlibatan media maka oknum yang melanggar tetap akan melakukan
kejahatannya.
Kerja sama sinergis antara setiap elemen penyelenggara Pilkada
termasuk adanya pengawasan dari masyarakat dan Pilkada akan memberikan
efek pencegahan sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran baru.
Kami berharap upaya yang dilakukan ini dapat membangun kesadaran
masyarakat akan penting dan strategisnya pilkada dalam proses seleksi
kepemimpinan di daerah guna terwujudnya kesejahteraan dan peningkatan
kualitas hidup masyarakat di daerah. (R-02/Ril)*sumber : detik lampung*
0 comments:
Post a Comment